KPPU Segera Panggil Pihak Terkait Imbas Rembesnya Gandum Pangan buat Pakan Ternak

KPPU Segera Panggil Pihak Terkait Imbas Rembesnya Gandum Pangan buat Pakan Ternak
Gandum Utuh. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bergerak cepat merespon isu rembesnya importasi gandum.

Dalam sepekan terakhir, masalah seputar dugaan penggunaan gandum pangan untuk bahan pakan ternak makin menghangat.

Komisioner KPPU Hilman Pujana mengatakan bahwa lembaganya bakal mengundang para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait ini. Mereka yang diundang adalah Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (APTINDO), Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT), Kementerian pertanian (Kementan), para regulator serta sejumlah stakeholder lainnya.

"Ini dalam upaya memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah terkait dugaan persaingan usaha yang tidak sehat di antara para produsen pakan dalam mempergunakan gandum sebagai bahan utama pakan ternak," ujar Hilman melalui keterangan persnya di Jakarta, Kamis (17/10).

Dijelaskan Hilman, secara regulasi, impor gandum peruntukan bagi pangan (food wheat) tidak dikenakan bea masuk. Sebaliknya, bea masuk gandum pakan (feed wheat) dikenakan 5%.

Perbedaan bea masuk gandum pakan dan pangan tersebut, lanjut Hilman, disinyalir menjadi indikasi penyebab persaingan usaha yang tidak sehat di antara para produsen pakan ternak.

"Ada sebagian pengusaha yang tertib sesuai peruntukan mempergunakan gandum pakan dengan bea masuk sebesar 5% untuk bahan baku pakan ternak. Tetapi ada juga informasi dugaan rembesnya gandum pangan dengan bea masuk 0% tetapi digunakan sebagai bahan pakan ternak," beber Hilman

"Sehingga perlu pengawasan supaya tidak terjadi peruntukan importasi gandum yang tidak sesuai. Perlu pengawasan ketat secara berkesinambungan baik melalui penguatan regulasi yang mengatur distribusi gandum dan juga implementasi pengawasan dan penegakan hukum," jelas dia.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bergerak cepat merespon isu rembesnya importasi gandum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News