KPPU Segera Panggil Pihak Terkait Imbas Rembesnya Gandum Pangan buat Pakan Ternak
Saat ini KPPU tengah menangani laporan terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999, yang tekait dengan komoditas gandum. KPPU masih menelusuri adanya kejanggalan terkait data importasi gandum yang meningkat sejak 2015.
Di sisa lain, masih menurut Hilman, adaa gap (selisih) yang lebar antara impor gandum dengan kebutuhan gandum industri terigu.
"Apakah ada industri baru yang menyerap gandum begitu besar selain dari industry tepung? Dari informasi yang diterima sebagai contoh di tahun 2023 ada selisih sekitar 2 juta ton antara impor gandum dan kebutuhan gandum industri tepung," bebernya.
Dari analisis sementara yang dilakukan oleh KPPU, pihaknya melihat masih ada kekosongan regulasi dalam hal pengawasan dan peredaran gandum. Perlu diatur hal hal seperti labeling/pencantuman kode Harmonized System (HS) pada kemasan yang dapat menunjukan apakah peruntukan gandum pangan dan pakan sudah tepat.
"Untuk Implementasi pengawasan di lapangan diperlukan regulasi yang tegas sebagai acuan. Perlu adanya kejelsan siapa yang bertugas mengawasi dan sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar," pungkasnya. (rhs/jpnn)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bergerak cepat merespon isu rembesnya importasi gandum.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- 7 Makanan Kaya Karbohidrat, Bantu Anda Tidak Mudah Merasa Lapar
- KPPU Soroti Gandum Pangan Disulap Jadi Bahan Pakan
- Pakar Minta KPPU Lebih Jeli Selesaikan Aduan Terkait RPM
- KPPU Diminta Memelototi Isu Persaingan Usaha Tak Sehat di Industri Otomotif
- Klarifikasi Pernyataan KPPU, Pertamina Patra Niaga Bantah Memonopoli Avtur di Indonesia
- Komisi VI DPR Minta KPPU Responsif Atas Aduan Perusahaan Nasional