KPPU Selidiki 40 Perkara
Tak Punya Hak Paksa, Penyelidikan Terhambat
Kamis, 13 Juni 2013 – 08:51 WIB

KPPU Selidiki 40 Perkara
Mengenai lambatnya penyelidikan kartel pangan, Nawir menyatakan bahwa hal itu berkaitan erat dengan keterbatasan wewenang KPPU. Sebagai lembaga pengawas, KPPU tidak memiliki hak paksa seperti penggeledahan, penyitaan, dan eksekusi.
Baca Juga:
"Selama ini, kendala utama pembuktian kartel adalah susahnya menemukan bukti. Dengan adanya hak itu (pemaksaan), kami bisa memblokir gedung untuk digeledah. Sehingga, pelaku usaha susah menyembunyikan alat bukti," terangnya.
Saat ini, KPPU hanya berhak menyelidiki dengan pemanggilan. Pihaknya ingin bekerja seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa melakukan penggeledahan hingga eksekusi. "Ibaratnya, kami diberi senjata, tapi kami tidak diberi peluru," tuturnya.
Untuk mendukung itu, saat ini Nawir telah mendiskusikannya dengan mitra kerjanya di parlemen, yaitu Komisi VI DPR. Dia meminta DPR merevisi UU No 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha. Dia berharap revisi beleid tersebut segera terealisasi. (uma/c6/sof)
JAKARTA - Hingga semester pertama tahun ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelidiki 40 kasus. Penyelidikan perkara tersebut menyangkut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital