KPPU Selidiki Dugaan Pelanggaran Usaha Grab dengan TPI
Sebelumnya, Juru Bicara KPPU Guntur Saragih mengatakan pihaknya telah menemukan dua alat bukti pelanggaran yang dilakukan Grab dengan TPI.
Adapun dugaan pelanggaran itu adalah perlakuan yang diskriminatif atau tidak setara yang diberikan oleh Grab ke TPI dibandingkan dengan mitra lain, termasuk driver perorangan.
"Sudah tahap penyelidikan, sudah kami temukan dua alat bukti," tuturnya.
Dia menambahkan, dalam penyelidikan, Grab diketahui memberikan prioritas orderan kepada driver di bawah naungan PT. TPI ketimbang driver tunggal sebagai mitra usaha dari perusahaan transportasi online itu.
"Perlakuan itu diskriminatif terhadap pelaku usaha driver tunggal itu. Jangan sampai mitra usaha dari UMKM diperlakukan semena-mena oleh mitra usaha besar," tandas Guntur.(jpnn)
Selain penyelidikan perkara ini, KPPU juga melakukan pengawasan kemitraan antara pelaku usaha besar dan pelaku usaha kecil.
Redaktur & Reporter : Yessy
- 2024, Grab Telah Menyalurkan Bantuan USD 1 Juta Kepada Mitra dan UMKM
- Grab Berkolaborasi dengan TikTok Hadirkan Program Seru di Jakarta
- YLPKGI, Yayasan di Balik Program Percontohan Makan Bergizi Gratis di DIY
- Grab Megahedon Tebar Diskon Lebih Besar Hingga Mobil Listrik
- KPPU Segera Panggil Pihak Terkait Imbas Rembesnya Gandum Pangan buat Pakan Ternak
- Good Doctor Terima Pendanaan Baru dari WhiteCoat, Perkuat Kolaborasi di Asia Tenggara