KPPU Soroti Pembatasan Kuota Taksi Online

KPPU Soroti Pembatasan Kuota Taksi Online
Ilustrasi Uber. FOTO: AFP

jpnn.com, SURABAYA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Surabaya menyoroti adanya pembatasan kuota untuk taksi online di Jawa Timur.

Dalam draf peraturan gubernur, Pemprov Jatim menetapkan jumlah angkutan sewa khusus (online) sebanyak 4.445 unit di seluruh kabupaten/kota se-Jawa Timur.

Di antara 4.445 unit tersebut, tiga ribu angkutan diperuntukkan kabupaten/kota di Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan (Gerbangkertasusila).

Sebanyak 2.500 unit di antara 3.000 unit itu diperuntukkan Surabaya.

Sisa kuota diberikan ke kabupaten/kota di luar enam daerah tersebut.

Padahal, jumlah angkutan online di Surabaya diperkirakan sekitar empat ribu unit.

Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Surabaya Aru Armando mengatakan, sebenarnya kue penumpang angkutan online sudah ada.

’’Jika perusahaan taksi online jor-joran dengan menambah jumlah sopir baru, bisa jadi dia tidak akan mendapat penumpang sehingga tidak menutup biaya operasionalnya,” terangnya akhir pekan lalu.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Surabaya menyoroti adanya pembatasan kuota untuk taksi online di Jawa Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News