KPPU Soroti Pembatasan Kuota Taksi Online
jpnn.com, SURABAYA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Surabaya menyoroti adanya pembatasan kuota untuk taksi online di Jawa Timur.
Dalam draf peraturan gubernur, Pemprov Jatim menetapkan jumlah angkutan sewa khusus (online) sebanyak 4.445 unit di seluruh kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Di antara 4.445 unit tersebut, tiga ribu angkutan diperuntukkan kabupaten/kota di Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan (Gerbangkertasusila).
Sebanyak 2.500 unit di antara 3.000 unit itu diperuntukkan Surabaya.
Sisa kuota diberikan ke kabupaten/kota di luar enam daerah tersebut.
Padahal, jumlah angkutan online di Surabaya diperkirakan sekitar empat ribu unit.
Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Surabaya Aru Armando mengatakan, sebenarnya kue penumpang angkutan online sudah ada.
’’Jika perusahaan taksi online jor-joran dengan menambah jumlah sopir baru, bisa jadi dia tidak akan mendapat penumpang sehingga tidak menutup biaya operasionalnya,” terangnya akhir pekan lalu.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Surabaya menyoroti adanya pembatasan kuota untuk taksi online di Jawa Timur.
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda
- Konon Mobil Digelapkan Sang Suami, Kimberly Ryder Naik Taksi Online
- Wanita Disabilitas Korban Pelecehan Seksual Sopir Taksi Online
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Pembunuh Sopir Taksi Online di Semarang Divonis Penjara Seumur Hidup
- Detik-Detik Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sukabumi, Pelakunya Sadis