KPPU Soroti Pembatasan Kuota Taksi Online
Selasa, 11 April 2017 – 02:17 WIB
’’Tidak perlu juga ada larangan penjemputan untuk angkutan online di titik tertentu seperti bandara dan stasiun. Sebab, sudah ada aturan tentang kesetaraan antara angkutan online dan konvensional seperti tarif batas bawah, jumlah angkutan, tetapi kenapa harus ada larangan penjemputan juga?” tutur Aru.
Pemerintah seharusnya tidak hanya menertibkan angkutan online, melainkan juga angkutan ilegal di titik tersebut seperti bandara yang masih marak.
’’Jadi kan lebih adil. Perusahaan angkutan online itu legal. Sedangkan taksi gelap kan ilegal dan praktiknya marak di bandara,” ujar Aru. (vir/c7/noe)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Surabaya menyoroti adanya pembatasan kuota untuk taksi online di Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda
- Konon Mobil Digelapkan Sang Suami, Kimberly Ryder Naik Taksi Online
- Wanita Disabilitas Korban Pelecehan Seksual Sopir Taksi Online
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Pembunuh Sopir Taksi Online di Semarang Divonis Penjara Seumur Hidup
- Detik-Detik Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sukabumi, Pelakunya Sadis