KPPU Soroti Pembatasan Kuota Taksi Online

KPPU Soroti Pembatasan Kuota Taksi Online
Ilustrasi Uber. FOTO: AFP

’’Tidak perlu juga ada larangan penjemputan untuk angkutan online di titik tertentu seperti bandara dan stasiun. Sebab, sudah ada aturan tentang kesetaraan antara angkutan online dan konvensional seperti tarif batas bawah, jumlah angkutan, tetapi kenapa harus ada larangan penjemputan juga?” tutur Aru.

Pemerintah seharusnya tidak hanya menertibkan angkutan online, melainkan juga angkutan ilegal di titik tersebut seperti bandara yang masih marak.

’’Jadi kan lebih adil. Perusahaan angkutan online itu legal. Sedangkan taksi gelap kan ilegal dan praktiknya marak di bandara,” ujar Aru. (vir/c7/noe)


Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Surabaya menyoroti adanya pembatasan kuota untuk taksi online di Jawa Timur.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News