KPPU Tak Minta Pertamina Naikkan Harga Elpiji

KPPU Tak Minta Pertamina Naikkan Harga Elpiji
KPPU Tak Minta Pertamina Naikkan Harga Elpiji
JAKARTA  -  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Rabu (12/8) menggelar jumpa pers untuk menaggapi rencana Pertamina menaikkan harga elpiji. Lembaga yang memelototi sengitnya persaingan usaha itu membantah statemen pihak Kementerian BUMN yang menyatakan rencana kenaikan harga dilakukan karena desakan KPPU.

Malah KPPU menuding balik pihak Pertamina yang ingin menaikkan harga bahan bakar gas itu. ”KPPU tidak pernah mendesak Pertamina menaikkan harga elpiji. Malah KPPU akan senang kalau Pertamina tidak menaikkan elpiji,” tegas Direktur Komunikasi KPPU, Ahmad Junaidi dikantornya Jl HR Juanda, Jakarta Pusat.

 

KPPU secara serius mensikapi rencana Kementerian BUMN menaikkan harga elpiji 12 kg atas usulan Pertamina tersebut. Menurut dia, elpiji dalam perspektif ekonomi nasional dikategorikan sebagai produk yang menguasai hajat hidup orang banyak sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, yang dalam perkembangannya melalui UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi No.002/PUU-I/2003 perihal pengujian UU No. 22 Tahun 2001 ditetapkan sebagai bagian dari BBM yang harganya harus diatur oleh pemerintah, tanpa melihat apakah komoditas tersebut bersubsidi atau tidak.”

”Struktur pasar elpiji didominasi oleh Pertamina yang apabila disalahgunakan akan terjadi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, yang berpotensi mereduksi kesejahteraan rakyat, seperti kenaikan harga yang tidak wajar dan kelangkaan pasokan,” cetusnya.

JAKARTA  -  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Rabu (12/8) menggelar jumpa pers untuk menaggapi rencana Pertamina menaikkan harga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News