KPPU Teliti Perizinan Penggunaan Lahan di Batam
Diduga Diskriminatif dan Berpotensi Menimbulkan Persaingan Tak Sehat
Kamis, 13 Oktober 2011 – 00:31 WIB
JAKARTA - Pemberian izin pemakaian lahan di Batam oleh Badan Otorita Batam (OB), ternyata dipersoalkan. Pasalnya, pemberian lahan itu ditengarai berpotensi menimbulkan diskriminasi dan persaingan usaha yang tak sehat. Karenanya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun mulai meneliti dugaan praktik usaha tak sehat terkait pemberian izin penggunaan lahan di Batam.
Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU, Ahmad Junaidi, dalam jumpa pers di kantor KPPU, Jakarta, Rabu (12/10), mengungkapkan, pihaknya tengah meneliti kebijakan perizinan pemakaian lahan oleh OB. Menurutnya, dari hasi analisa awal ternyata ada indikasi perlakuan diskriminatif.
Junaidi mengatakan, KPPU telah melakukan penelitian yang hasilnya akan disampaikan ke OB. "Hasilnya nanti berupa saran serta rekomendasi. Kami akan kami sampaikan saran dan rekomendasi kepada Otorita Batam dalam jangka waktu 90 hari kerja mendatang,” katanya.
Lebih lanjut Junaidi menjelaskan, penelitian tentang perizinan penggunaan lahan di Batam itu dilakukan KPPU itu menyusul masuknya pengaduan tentang adanya potensi pelanggaran atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU melihat OB yang dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 1973, memiliki kewenangan terlalu luas.