KPPU Teliti Perizinan Penggunaan Lahan di Batam
Diduga Diskriminatif dan Berpotensi Menimbulkan Persaingan Tak Sehat
Kamis, 13 Oktober 2011 – 00:31 WIB
Dalam Keppres pembentukan OB juga disebutkan bahwa untuk penyelenggara pengusahaan daerah industri di Pulau Batam, dibentuk badan usaha milik negara dalam bentuk perusahaan perseroan, yaitu Perusahaan Perseroan Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam. Kemudian ada pula Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 43 Tahun 1977 tentang Pengelolaan dan Pengurusan Tanah di Daerah Industri Pulau Batam.
Baca Juga:
Amir Machmud selaku Mendagri yang menerbitkan beleid tersebut memutuskan, seluruh areal tanah di Pulau Batam dan pulau-pulau lain di sekitarnya, dikelola oleh Otorita Batam.
Namun KPPU menganggap ada yang kontradiktif karena OB yang merupakan badan publik, sekaligus menjadi pelaku usaha yang menyelenggarakan pengusahaan daerah industri di pulau itu. "Kewenangan itu malah menghambat terbukanya kompetisi yang sehat antar pelaku usaha. Karena Otorita Batam dapat menentukan hak pakai tanah untuk digunakan usaha tertentu tanpa kriteria jelas,” ucapnya. (ara/jpnn)
JAKARTA - Pemberian izin pemakaian lahan di Batam oleh Badan Otorita Batam (OB), ternyata dipersoalkan. Pasalnya, pemberian lahan itu ditengarai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi