KPPU : Tender Tanggul Pemecah Ombak Sulut Tak Masalah

KPPU : Tender Tanggul Pemecah Ombak Sulut Tak Masalah
KPPU : Tender Tanggul Pemecah Ombak Sulut Tak Masalah
JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyimpulkan pelaksanaan tender pembangunan tanggul pemecah ombak pengaman pantai teluk Tahuna segmen Pelabuhan Lama-Towo’e, Sulawesi Utara, tahun anggaran 2009, tidak terbukti ada unsur persekongkolan.

“Berdasarkan alat bukti, fakta, dan kesimpulan, juga mengingat Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 47 Undang-undang No.5 Tahun 1999, maka Majelis Komisi memutuskan menyatakan bahwa semua Terlapor tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-undang No.5 Tahun 1999,” beber juru bicara KPPU, Junaidi, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat  (2/7).

Putusan perkara No: 33/KPPU-L/2009 yaitu dugaan pelanggaran terhadap Pasal 22 Undang-undang No.5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, diputuskan bersama oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Dedie S Martadisastra sebagai ketua, serta dua anggota Yoyo Arifardhani dan Didik Akhmadi.

Para pelaku usaha yang menjadi Terlapor diduga melakukan pelanggaran itu ialah PT Dayana Cipta (Terlapor I), PT Marga Dwitaguna (Terlapor II), PT Sederhana Karya Jaya (Terlapor III), PT Bintang Fajar Timurraya Jo. PT Anugerah Dynasty Sakti (Terlapor IV), PT Realita Mokukan Raya Jo. PT Gading Murni Perkasa (Terlapor V), PT Cahya Mentari Cemerlang (Terlapor VI), PT Liandre Permai Jaya  (Terlapor VII).

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyimpulkan pelaksanaan tender pembangunan tanggul pemecah ombak pengaman pantai teluk Tahuna

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News