KPPU : Tender Tanggul Pemecah Ombak Sulut Tak Masalah

KPPU : Tender Tanggul Pemecah Ombak Sulut Tak Masalah
KPPU : Tender Tanggul Pemecah Ombak Sulut Tak Masalah
Terlapor lainnya, panitia pengadaan barang/jasa Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk program pengendalian banjir, kegiatan pembangunan tanggul pemecah ombak Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun anggaran 2009 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sangihe (Terlapor VIII).

Perkara No.33/KPPU-L/2009 merupakan perkara yang dilaporkan oleh pelaku usaha ke KPPU. Berdasarkan rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim pemeriksa, Majelis Komisi menilai hal-hal sebagai berikut: tentang kesamaan kesalahan penulisan nama paket pada tender terjadi karena kesalahan atau setidak-tidaknya merupakan tindakan Panitia Tender yang tidak konsisten yang penyebutan nama paket tender khususnya pada dokumen Bill of Quantity (B/Q).

Oleh karena kesalahan tersebut bukan terjadi akibat tindakan kerja sama yang dilakukan oleh para peserta tender, kata Junaidi mengutip putusan KPPU, maka Majelis Komisi menyimpulkan adanya ketidaktelitian dan ketidakkonsistenan Panitia Tender dalam penyebutan atau penulisan nama paket tender.

“Oleh karena itu, untuk membuktikan ada tidaknya persekongkolan horisontal maka perlu dibuktikan sejauhmana keterlibatan PT Anugerah Dynasty Sakti dalam mempengaruhi keputusan joint operation khususnya dikaitkan dengan tindakan-tindakannya terhadap peserta lain. Majelis Komisi berpendapat kesamaan alamat perusahaan dan alamat pemilik perusahaan bukan merupakan dasar atau bukti adanya persekongkolan horizontal,” pungkasnya. (gus/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Harga Bawang Putih Melambung

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyimpulkan pelaksanaan tender pembangunan tanggul pemecah ombak pengaman pantai teluk Tahuna


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News