KPPU Terbitkan Pedoman Integrasi Vertikal
Senin, 29 Maret 2010 – 18:12 WIB
JAKARTA - Kepala Biro Humas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ahmad Junaidi, mengatakan bahwa pihaknya akan memberlakukan pedoman Pasal 14 UU tentang Integrasi Vertikal. Pasal 14 itu sendiri berbunyi, "Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk menguasai sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat." Secara umum, lanjut Junaidi, integrasi vertikal adalah perjanjian yang bertujuan untuk menguasai beberapa unit usaha yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu. Integrasi vertikal bisa dilakukan dengan strategi penguasaan unit usaha produksi ke hulu, di mana perusahaan memiliki unit usaha hingga ke penyediaan bahan baku, maupun ke hilir dengan kepemilikan unit usaha hingga ke distribusi barang dan jasa hingga ke konsumen akhir.
“Draft pedoman ini diharapkan mendapatkan tanggapan dan masukan publik, untuk selanjutnya akan diberlakukan pada akhir April," terang Junaidi, dalam rilisnya kepada JPNN, Senin (29/3).
Baca Juga:
Dijelaskan Junaidi, draft pedoman ini sendiri menjadi draft kedua yang dikonsultasikan ke publik, setelah sebelumnya KPPU meminta pendapat publik untuk pedoman tentang larangan kartel. "Hingga Maret 2010, KPPU telah memiliki sembilan pedoman hukum substantif dan satu pedoman berupa hukum acara," sebutnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kepala Biro Humas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ahmad Junaidi, mengatakan bahwa pihaknya akan memberlakukan pedoman Pasal 14
BERITA TERKAIT
- Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
- Pegadaian 123 Go! Bersiap Meluas dengan Bank Emas
- Kadin Luncurkan White Paper, Strategi Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi 8%
- Hasil Uji Lab Lemigas Menyatakan Kualitas Pertamax Memenuhi Spesifikasi Dirjen Migas
- Dukung Swasembada Pangan nasional, PTPN Inisiasi Program PSR Intercropping Padi
- Begini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Agar Berorientasi Ekspor