KPPU Terbitkan Pedoman Integrasi Vertikal

KPPU Terbitkan Pedoman Integrasi Vertikal
KPPU Terbitkan Pedoman Integrasi Vertikal
JAKARTA - Kepala Biro Humas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ahmad Junaidi, mengatakan bahwa pihaknya akan memberlakukan pedoman Pasal 14 UU tentang Integrasi Vertikal. Pasal 14 itu sendiri berbunyi, "Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk menguasai sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat."

“Draft pedoman ini diharapkan mendapatkan tanggapan dan masukan publik, untuk selanjutnya akan diberlakukan pada akhir April," terang Junaidi, dalam rilisnya kepada JPNN, Senin (29/3).

Dijelaskan Junaidi, draft pedoman ini sendiri menjadi draft kedua yang dikonsultasikan ke publik, setelah sebelumnya KPPU meminta pendapat publik untuk pedoman tentang larangan kartel. "Hingga Maret 2010, KPPU telah memiliki sembilan pedoman hukum substantif dan satu pedoman berupa hukum acara," sebutnya.

Secara umum, lanjut Junaidi, integrasi vertikal adalah perjanjian yang bertujuan untuk menguasai beberapa unit usaha yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu. Integrasi vertikal bisa dilakukan dengan strategi penguasaan unit usaha produksi ke hulu, di mana perusahaan memiliki unit usaha hingga ke penyediaan bahan baku, maupun ke hilir dengan kepemilikan unit usaha hingga ke distribusi barang dan jasa hingga ke konsumen akhir.

JAKARTA - Kepala Biro Humas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ahmad Junaidi, mengatakan bahwa pihaknya akan memberlakukan pedoman Pasal 14

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News