KPPU Terbitkan Pedoman Integrasi Vertikal
Senin, 29 Maret 2010 – 18:12 WIB
"Segi positif yang dapat dicapai adalah integrasi vertikal dapat membatasi margin ganda, sehingga konsumen dapat diuntungkan karena bisa mendapatkan produk dengan harga yang lebih murah," jelasnya.
Selain itu, masih menurut Junaidi, perusahaan juga diuntungkan dengan strategi ini, melalui pemanfaatan efisiensi teknis dan efisiensi biaya transaksi, sehingga laba total yang didapat akan lebih besar dibandingkan bila mereka harus membeli bahan baku dari perusahaan lain atau mendistribusikan produknya lewat perusahaan lain.
Namun demikian, integrasi vertikal dapat juga menghambat persaingan, karena dapat meningkatkan biaya yang harus ditanggung pesaing untuk mengakses bahan baku atau jalur distribusi yang dibutuhkan untuk menjual produknya (rising rival's cost). "Integrasi vertikal juga dapat mengurangi ketersediaan bahan baku dan meningkatkan modal yang dibutuhkan untuk masuk ke pasar. Atau dengan kata lain, integrasi vertikal dapat menimbulkan hambatan untuk masuk ke sebuah pasar," imbuh Junaidi pula. (cha/jpnn)
JAKARTA - Kepala Biro Humas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ahmad Junaidi, mengatakan bahwa pihaknya akan memberlakukan pedoman Pasal 14
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Erwin Aksa: Persiapan Rapimnas Kadin 2024 Berjalan Baik dan Sesuai Rencana
- Ruas Falah Dukung MIND ID Mengakselerasi Pembangunan SGAR Mempawah Fase II
- Toshiba Berbagi Tips Menjaga Kebersihan Dispenser
- Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
- Pegadaian 123 Go! Bersiap Meluas dengan Bank Emas
- Kadin Luncurkan White Paper, Strategi Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi 8%