KPPU Tuding LKPU UI Tidak Netral
Terkait Kasus Dugaan Monopoli Carrefour
Senin, 17 Agustus 2009 – 17:52 WIB
JAKARTA--Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mempertanyakan netralitas dan obyektifitas penelitian Lembaga Kajian Persaingan Usaha Universitas Indonesia (LKPU UI) mengenai kasus dugaan monopoli yang dilakukan oleh pihak PT Carrefour Indonesia. “Sementara ini Komisi yang memeriksa perkara saja masih mengumpulkan bukti-bukti dan belum mengambil putusan melanggar tidaknya PT Carrefour Indonesia. Maka patut diduga bahwa pendapat LKPU bersifat sepihak dan premature,” jelas Junaidi.
“Ini bukanlah hal baru dalam perkara Carrefour karena pernyataan Kurnia Toha selaku ketua LKPU tidak berbeda dengan argumen pihak Carrefour selaku Terlapor. Termasuk juga komentarnya yang menyebutkan bahwa KPPU salah dalam membuktikan pasar bersangkutan ‘pasar pasokan ke hipermarket dan supermaket’. Ini benar-benar tidak ada bedanya dengan keterangan Pihak Carrefour dalam proses pemeriksaan di KPPU,” ungkap Direktur Komunikasi KPPU Ahmad Junaidi kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/8).
Baca Juga:
Junaidi menjelaskan, pendapat Carrefour dalam proses pemeriksaan adalah Hak Terlapor. Namun ternyata ada sebuah lembaga penelitian (Lemlit) berpendapat sama dengan Terlapor dengan bukti-bukti yang terbatas.
Baca Juga:
JAKARTA--Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mempertanyakan netralitas dan obyektifitas penelitian Lembaga Kajian Persaingan Usaha Universitas
BERITA TERKAIT
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global