KPPU Tuding LKPU UI Tidak Netral

Terkait Kasus Dugaan Monopoli Carrefour

KPPU Tuding LKPU UI Tidak Netral
KPPU Tuding LKPU UI Tidak Netral
Dijelaskan, KPPU akan sangat menghargai pendapat lemlit sebagai masukan kelembagaan sepanjang didasarkan pada analisa ilmiah dan netral sebagaimana karakter dasar ilmuwan. Namun, lanjut Junaidi,  KPPU akan memasukkan sebagai alat bukti jika pendapat tersebut bersifat sepihak atau memposisikan Lemlit sebagai bagian dari pihak Terlapor atau Pelapor dalam perkara.

“Mungkin akan lebih baik bila suatu lemlit secara terbuka menjelaskan posisi dan status penelitiannya, sehingga ketika ditujukan pada Komisi, dan Tim Pemeriksa Perkara  jelas mengambil posisi untuk menilainya. Daripada misalnya, sibuk mendiskreditkan Komisi  kemudian secara terbuka menjadi pembela atas perkara yang sedang berjalan,” tukasnya.

Jika LKPKU dengan publikasi menyalahkan KPPU karena memberitakan proses pemeriksaan atas PT Carrefour Indonesia yang sebenarnya bersifat netral dan tidak melanggar asas praduga tidak bersalah, terang Junaidi, maka KPPU saat ini justru mempertanyakan pihak  LKPKU. “Kami mempertanyakan mengapa LKPKU dengan publikasi secara massif dan sepihak dan tanpa dasar menyalahkan KPPU atas tugas penegakan hukum yang dijamin UU pada PT Carrefour Indonesia? Padahal Komisi belum selesai memeriksa,” imbuhnya.

Sekadar informasi, dalam penelitian yang dilakukan LKPU secara prinsip menyimpulkan bahwa Putusan KPPU belum menjamin kepastian usaha, dengan memaparkan putusan-putusan yang menurut mereka tidak sesuai dengan teori hukum dan ekonomi. LKPU juga mengkritisi perkara No.09/KPPU-L/2009 tentang dugaan pelanggaran pasal 17, 20, 25 dan 28 UU No.5/1999 yang diduga dilakukan oleh PT Carrefour Indonesia.

JAKARTA--Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mempertanyakan netralitas dan obyektifitas penelitian Lembaga Kajian Persaingan Usaha Universitas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News