KPPU Tuding LKPU UI Tidak Netral
Terkait Kasus Dugaan Monopoli Carrefour
Senin, 17 Agustus 2009 – 17:52 WIB
Dalam satu momen yang didahului stigmatisasi atau tanpa dasar kelemahan putusan KPPU, LKPKU melanjutkannya untuk menyalahkan KPPU atas proses pemeriksaan dalam perkara Carrefour yang sebenarnya berdasarkan pasal 35 jo 36 UU di mana merupakan tugas dan kewenangan atributif Komisi. (cha/JPNN)
JAKARTA--Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mempertanyakan netralitas dan obyektifitas penelitian Lembaga Kajian Persaingan Usaha Universitas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Meccaya Resmi Luncurkan 88 Acne Cream & Sarijel
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards