KPPU Ungkap Hambatan di Industri Minyak Goreng, Ternyata Ini Penyebabnya

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan sejumlah hambatan di industri minyak goreng.
Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Renamanggala menyebut hambatan itu menyebabkan sulitnya pemain baru masuk di industri minyak goreng.
Menurutnya, pemain baru di industri minyak goreng kesulutan akibat kewajiban pasokan bahan baku hingga standar nasional.
Padahal, dibutuhkan lebih banyak pemain baru di industri minyak goreng agar kestabilan harga bahan pokok itu bisa terjaga dan dominasi perusahaan besar bisa dikurangi.
"Kami melihat regulasi pemerintah belum mendorong industri minyak goreng karena masih banyak regulasi yang menghambat adanya pemain baru di industri minyak goreng," kata Mulyawan dalam konferensi pers daring di Jakarta, Kamis.
Salah satu aturan yang menyulitkan, lanjut Mulyawan adalah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Dalam aturan tersebut disebutkan untuk mendapatkan Izin Usaha Perkebunan, maka perusahaan harus memenuhi sekurang-kurangnya 20 persen kebutuhan bahan baku yang berasal dari kebun sendiri.
"Kami telah mengirimkan surat pada 2007 ke presiden untuk cabut kewajiban 20 persen tersebut karena kewajiban tersebut kami nilai saat itu menyebabkan kurangnya persaingan usaha di industri turunan CPO dan turunannya. Ini terbukti saat ini," katanya.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan sejumlah hambatan di industri minyak goreng.
- PKSS Perkenalkan Contact Center 1500399 untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Bisnis
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- JATMA Aswaja Tegaskan Komitmen Bangun Ekonomi Umat dan Cinta Tanah Air
- Proyeksi IMF, Indonesia Peringkat 7 PDB Terbesar Dunia pada 2025
- Catatan Utang Indonesia Terbaru, Sebegini Nilainya
- Secangkir Kopi Sambut Pengunjung di Pavindo, World Expo 2025