KPPU Ungkap Hambatan di Industri Minyak Goreng, Ternyata Ini Penyebabnya
Kamis, 20 Januari 2022 – 19:31 WIB

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan sejumlah hambatan di industri minyak goreng. Foto: Wenti Ayu Apsari/JPNN.com
Mulyawan juga mengungkapkan kebijakan lain yakni Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 46 Tahun 2019 terkait pemberlakuan SNI wajib minyak goreng sawit.
Oleh karena itu, dia berharap pemerintah terus mendorong munculnya pelaku usaha lokal, khususnya yang berada di wilayah penghasil CPO.
"Skalanya tidak perlu besar, tetapi mereka dapat memenuhi kebutuhan lokal dan tidak terintegrasi dengan pelaku usaha CPO atau perkebunan," kata Mulyawan. (antara/jpnn)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan sejumlah hambatan di industri minyak goreng.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Kaya Susah
- Media Asing Sorot Danantara, Dinilai Serius soal Profesionalitas
- Kemudahan Akses Pendanaan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Sedang Dibahas Pemerintah
- Ayam Panggang Mbah Dinem di Klaten Rendah Kolesterol, Tanpa Minyak Goreng
- Semarak Ramadan, Pelindo Solusi Logistik Berbagi Ribuan Sembako dan Santunan
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas