KPPU Ungkap Hambatan di Industri Minyak Goreng, Ternyata Ini Penyebabnya

KPPU Ungkap Hambatan di Industri Minyak Goreng, Ternyata Ini Penyebabnya
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan sejumlah hambatan di industri minyak goreng. Foto: Wenti Ayu Apsari/JPNN.com

Mulyawan juga mengungkapkan kebijakan lain yakni Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 46 Tahun 2019 terkait pemberlakuan SNI wajib minyak goreng sawit.

Oleh karena itu, dia berharap pemerintah terus mendorong munculnya pelaku usaha lokal, khususnya yang berada di wilayah penghasil CPO.

"Skalanya tidak perlu besar, tetapi mereka dapat memenuhi kebutuhan lokal dan tidak terintegrasi dengan pelaku usaha CPO atau perkebunan," kata Mulyawan. (antara/jpnn)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan sejumlah hambatan di industri minyak goreng.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News