KPPU Usulkan Tarif Batas Atas untuk Taksi
jpnn.com, SURABAYA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Perwakilan Surabaya menilai, tarif batas atas justru diperlukan untuk melindungi konsumen dari potensi eksploitasi oleh penyedia jasa layanan transportasi.
Saat ini, tidak ada penerapan tarif batas atas untuk layanan taksi di Jawa Timur.
Dalam rancangan peraturan gubernur Jawa Timur, tarif batas bawah Rp 3.450 per kilometer.
Sedangkan tarif batas atas ditiadakan dan menurut mekanisme pasar.
”Justru tarif batas atas itu menjadi ranah pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk melakukan pengawasan atas operasional layanan transportasi,” kata
Kepala Perwakilan KPPU Surabaya Aru Armando, Jumat (31/3).
Dia menuturkan, KPPU pun telah memberikan beberapa rekomendasi terkait dengan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016.
Ada tiga hal yang direkomendasikan oleh KPPU.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Perwakilan Surabaya menilai, tarif batas atas justru diperlukan untuk melindungi konsumen dari potensi eksploitasi
- Kemenhub Buka Posko Pusat Angkutan Natal dan Tahun Baru, Ini Pesan Wamenhub Suntana
- Menko AHY Minta Ada Sistem Peringatan Dini Terhadap Transportasi Selama Nataru
- Kembangkan Sistem Transportasi dan Smart City di Indonesia, PT TKDN Gandeng Cudo
- Halte Revo Resmi Diluncurkan, Dukung Fasilitas Transportasi
- Tegas, Kemenhub Beri Tanda Merah untuk Bus yang Tak Layak Jalan
- Tim Pemenangan RK-Suswono Ingin Transjakarta Kelola Transportasi Kepulauan Seribu