KPPU Usulkan Tarif Batas Atas untuk Taksi

jpnn.com, SURABAYA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Perwakilan Surabaya menilai, tarif batas atas justru diperlukan untuk melindungi konsumen dari potensi eksploitasi oleh penyedia jasa layanan transportasi.
Saat ini, tidak ada penerapan tarif batas atas untuk layanan taksi di Jawa Timur.
Dalam rancangan peraturan gubernur Jawa Timur, tarif batas bawah Rp 3.450 per kilometer.
Sedangkan tarif batas atas ditiadakan dan menurut mekanisme pasar.
”Justru tarif batas atas itu menjadi ranah pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk melakukan pengawasan atas operasional layanan transportasi,” kata
Kepala Perwakilan KPPU Surabaya Aru Armando, Jumat (31/3).
Dia menuturkan, KPPU pun telah memberikan beberapa rekomendasi terkait dengan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016.
Ada tiga hal yang direkomendasikan oleh KPPU.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Perwakilan Surabaya menilai, tarif batas atas justru diperlukan untuk melindungi konsumen dari potensi eksploitasi
- ENTREV Nilai Elektrifikasi Angkutan Umum jadi Momentum Reformasi Layanan Transportasi
- Kehadiran LRT Jabodebek Turut Tingkatkan Aspek Sosial & Perekonomian Indonesia
- Bluebird Hadirkan Layanan Bebas Khawatir Ramadan & Lebaran lewat 'Fix Aman'
- Herman Deru Apresiasi KAI Dorong Ekonomi Sumsel Lewat Pengembangan Jalur KA Logistik
- Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat Lebaran 2025, Pelita Air: Memudahkan Masyarakat
- Tembus 100 Ribu Penumpang, LRT Jabodebek Tambah 18 Perjalanan saat Peak Hour