KPPU Usulkan Tarif Batas Atas untuk Taksi
Antara lain, pemerintah harus menghapus kebijakan penetapan tarif batas bawah dan memberikan rekomendasi untuk mengatur tarif batas atas.
Kedua, KPPU menyarankan agar pemerintah tidak mengatur kuota atau jumlah armada, baik taksi konvensional maupun yang berbasis aplikasi online.
Ketiga, pihaknya menyarankan pemerintah untuk menghapus kebijakan STNK taksi online yang diharuskan atas nama badan hukum.
Menurut Aru, penetapan tarif batas bawah membuat pelaku usaha taksi tidak dapat melakukan akselerasi untuk memberikan tarif yang kompetitif.
Sedangkan jika tidak ada tarif batas bawah, muncul kekhawatiran akan potensi diabaikannya faktor keamanan dan kenyamanan.
”Pemerintah harus membuat aturan yang terperinci mengenai standar pelayanan minimum,” kata dia. (vir/c11/sof)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Perwakilan Surabaya menilai, tarif batas atas justru diperlukan untuk melindungi konsumen dari potensi eksploitasi
Redaktur & Reporter : Ragil
- Kemenhub Buka Posko Pusat Angkutan Natal dan Tahun Baru, Ini Pesan Wamenhub Suntana
- Menko AHY Minta Ada Sistem Peringatan Dini Terhadap Transportasi Selama Nataru
- Kembangkan Sistem Transportasi dan Smart City di Indonesia, PT TKDN Gandeng Cudo
- Halte Revo Resmi Diluncurkan, Dukung Fasilitas Transportasi
- Tegas, Kemenhub Beri Tanda Merah untuk Bus yang Tak Layak Jalan
- Tim Pemenangan RK-Suswono Ingin Transjakarta Kelola Transportasi Kepulauan Seribu