KPPU Usulkan Tarif Batas Atas untuk Taksi

KPPU Usulkan Tarif Batas Atas untuk Taksi
Taksi Blue Bird. Foto: Jawa Pos.Com/JPNN

Antara lain, pemerintah harus menghapus kebijakan penetapan tarif batas bawah dan memberikan rekomendasi untuk mengatur tarif batas atas.

Kedua, KPPU menyarankan agar pemerintah tidak mengatur kuota atau jumlah armada, baik taksi konvensional maupun yang berbasis aplikasi online.

Ketiga, pihaknya menyarankan pemerintah untuk menghapus kebijakan STNK taksi online yang diharuskan atas nama badan hukum.

Menurut Aru, penetapan tarif batas bawah membuat pelaku usaha taksi tidak dapat melakukan akselerasi untuk memberikan tarif yang kompetitif.

Sedangkan jika tidak ada tarif batas bawah, muncul kekhawatiran akan potensi diabaikannya faktor keamanan dan kenyamanan.

”Pemerintah harus membuat aturan yang terperinci mengenai standar pelayanan minimum,” kata dia. (vir/c11/sof)


Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Perwakilan Surabaya menilai, tarif batas atas justru diperlukan untuk melindungi konsumen dari potensi eksploitasi


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News