KPPU Usulkan Tarif Batas Atas untuk Taksi

Antara lain, pemerintah harus menghapus kebijakan penetapan tarif batas bawah dan memberikan rekomendasi untuk mengatur tarif batas atas.
Kedua, KPPU menyarankan agar pemerintah tidak mengatur kuota atau jumlah armada, baik taksi konvensional maupun yang berbasis aplikasi online.
Ketiga, pihaknya menyarankan pemerintah untuk menghapus kebijakan STNK taksi online yang diharuskan atas nama badan hukum.
Menurut Aru, penetapan tarif batas bawah membuat pelaku usaha taksi tidak dapat melakukan akselerasi untuk memberikan tarif yang kompetitif.
Sedangkan jika tidak ada tarif batas bawah, muncul kekhawatiran akan potensi diabaikannya faktor keamanan dan kenyamanan.
”Pemerintah harus membuat aturan yang terperinci mengenai standar pelayanan minimum,” kata dia. (vir/c11/sof)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Perwakilan Surabaya menilai, tarif batas atas justru diperlukan untuk melindungi konsumen dari potensi eksploitasi
Redaktur & Reporter : Ragil
- ENTREV Nilai Elektrifikasi Angkutan Umum jadi Momentum Reformasi Layanan Transportasi
- Kehadiran LRT Jabodebek Turut Tingkatkan Aspek Sosial & Perekonomian Indonesia
- Bluebird Hadirkan Layanan Bebas Khawatir Ramadan & Lebaran lewat 'Fix Aman'
- Herman Deru Apresiasi KAI Dorong Ekonomi Sumsel Lewat Pengembangan Jalur KA Logistik
- Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat Lebaran 2025, Pelita Air: Memudahkan Masyarakat
- Tembus 100 Ribu Penumpang, LRT Jabodebek Tambah 18 Perjalanan saat Peak Hour