KPSI Gugat PSSI ke Arbitrase Internasional

KPSI Gugat PSSI ke Arbitrase Internasional
KPSI Gugat PSSI ke Arbitrase Internasional
JAKARTA - Komite Penyelamat Sepak Bola Indonesia (KPSI) mengadukan beberapa pihak khususnya PSSI ke Court of Arbitration for Sports (CAS) atau pengadilan arbitrase internasional. Ada tiga poin penting dari gugatan yang dilayangkan pada 8 Maret 2012 itu.

Pertama meminta CAS segera menghentikan Kongres Tahunan bila agenda tersebut tidak menghormati regulasi dan prinsip legalitas, terutama memastikan keabsahan seluruh agenda dan anggota yang hadir.  Sedangkan gugatan kedua  adalah meminta kepada Komite Eksekutif (Exco) PSSI agar tidak menghalang-halangi jalannya Kongres Luar Biasa (KLB) yang sesuai aturan.

Poin ketiga meminta bantuan FIFA dan AFC dalam pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB). Dengan demikian, sisi validitas dan prosedural rapat akbar tersebut bisa terpenuhi dan tidak terbantahkan.

Gugatan KPSI diajukan oleh Ketua KPSI, Tonny Apriliani. Sedangkan pihak-pihak tergugat terdiri atas PSSI, AFC, dan FIFA. Dalam proses ini, KPSI meminta bantuan kuasa hukum Jean Luis Dupont yang sebelumnya juga menangani kasus gugatan Persipura Jayapura kepada Adelaide United, AFC, dan PSSI terkait pencoretan tim itu dari babak play off Liga Champions Asia (LCA).

JAKARTA - Komite Penyelamat Sepak Bola Indonesia (KPSI) mengadukan beberapa pihak khususnya PSSI ke Court of Arbitration for Sports (CAS) atau pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News