KPSN Bantu PT Pesemes Medan Hadapi PT Kinantan Indonesia

KPSN Bantu PT Pesemes Medan Hadapi PT Kinantan Indonesia
Ketua Komite Perubahan Sepak Bola Nasional Suhendra Hadikuntono. Foto: KPSN

"PT Kinantan Indonesia mendapat giliran lebih dulu. Ada empat orang dari mereka yang telah memberikan kesaksian dalam persidangan yaitu Nobon, Tumsila, Julius Raja, dan Suryanto Herman," kata Presiden Komisaris PT Pesemes Medan Syukri Wardi.

Syukri menambahkan, dari pihaknya baru ada dua orang yang memberikan kesaksian, yakni Edy Sofyan dan Muliadi.

Menurut Syukri, jumlah saksi masing-masing pihak dibatasi maksimal enam orang karena waktu sangat mepet.

“Belum tahu lagi besok siapa yang akan dihadirkan sebagai saksi oleh pengacara kami," imbuh Syukri.

Syukri juga mengaku optimistis memenangi persidangan menghadapi gugatan yang diajukan PT Kinantan Indonesia.

"Sebab, kami punya dasar hukum yang jelas. Kami sudah diakui negara karena sudah mendaftar secara resmi ke Kemenkumham," tegas Syukri.

Menurut dia, pendirian PT Pesemes Medan juga telah melalui proses dan mekanisme yang sah sebagai badan hukum PSMS Medan.

Dia menjelaskan, PT Pesemes Medan adalah produk sah dari rapat anggota luar biasa penyatuan PSMS Medan yang dilaksanakan pada 2013.

Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN) akan membantu PT Pesemes Medan menyelesaikan konflik dengan PT Kinantan Indonesia perihal merek dan logo PSMS Medan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News