KPU 16 Provinsi Dilarang Gelar Uji Kelayakan KPU Kabupaten/Kota
Minggu, 19 Mei 2013 – 22:33 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, meminta komisioner KPUD di 16 provinsi tidak melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon komisioner KPU Kabupaten/kota masing-masing.
Permintaan tersebut bukan tanpa sebab. Karena menurut Husni, KPU pusat dalam waktu dekat akan segera mengumumkan nama-nama komisioner KPU yang baru di 16 provinsi tersebut.
Mereka merupakan komisioner baru yang lulus uji kelayakan dan kepatutan. “Jadi nantinya komisioner (KPU provinsi) yang baru inilah yang akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon komisioner di kabupaten/kota tersebut,” ujarnya di Jakarta, Minggu (19/5).
Menurut Husni, para komisioner KPU provinsi baru tersebut, akan dilantik di Jakarta (24/5) mendatang. Namun untuk Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pelantikannya digelar di Banda Aceh dan dilantik oleh Gubernur Aceh.
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, meminta komisioner KPUD di 16 provinsi tidak melakukan uji kelayakan dan kepatutan
BERITA TERKAIT
- 52 Honorer Masa Kerja 2 Tahun Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Alamak
- Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024 Harus Mencamkan Kalimat Pak Dedy
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Hal Mengejutkan, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main, Bisa Mundur Jika Ingin
- Honorer Tua Gagal Seleksi PPPK 2024 Sudah jadi Isu Nasional
- Jasa Marga Operasikan 1.286 Km Tol Untuk Dukung Program Asta Cita
- Pemkab Sleman Kendalikan Laju Penularan Virus PMK