KPU 16 Provinsi Dilarang Gelar Uji Kelayakan KPU Kabupaten/Kota
Minggu, 19 Mei 2013 – 22:33 WIB

KPU 16 Provinsi Dilarang Gelar Uji Kelayakan KPU Kabupaten/Kota
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, meminta komisioner KPUD di 16 provinsi tidak melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon komisioner KPU Kabupaten/kota masing-masing.
Permintaan tersebut bukan tanpa sebab. Karena menurut Husni, KPU pusat dalam waktu dekat akan segera mengumumkan nama-nama komisioner KPU yang baru di 16 provinsi tersebut.
Mereka merupakan komisioner baru yang lulus uji kelayakan dan kepatutan. “Jadi nantinya komisioner (KPU provinsi) yang baru inilah yang akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon komisioner di kabupaten/kota tersebut,” ujarnya di Jakarta, Minggu (19/5).
Menurut Husni, para komisioner KPU provinsi baru tersebut, akan dilantik di Jakarta (24/5) mendatang. Namun untuk Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pelantikannya digelar di Banda Aceh dan dilantik oleh Gubernur Aceh.
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, meminta komisioner KPUD di 16 provinsi tidak melakukan uji kelayakan dan kepatutan
BERITA TERKAIT
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Inilah Jenis Honorer Masa Kerja Lebih 2 Tahun Tidak Terakomodasi di PPPK 2024
- LPSK Diminta Lindungi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan PPPK Ditunda, 10 Ribu Honorer Siap Geruduk KemenPAN-RB, Wakil Rakyat juga Bergerak
- Calon PPPK 2024 pada 1 Maret 2026 Lewat Batas Usia Pengangkatan tetap Mendapat SK
- Diduga Terlibat Kekerasan Seksual & Narkoba, Kapolres Ngada Harus Segera Dipidana