KPU 16 Provinsi Dilarang Gelar Uji Kelayakan KPU Kabupaten/Kota

KPU 16 Provinsi Dilarang Gelar Uji Kelayakan KPU Kabupaten/Kota
KPU 16 Provinsi Dilarang Gelar Uji Kelayakan KPU Kabupaten/Kota
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, meminta komisioner KPUD di 16 provinsi tidak melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon komisioner KPU Kabupaten/kota masing-masing.

Permintaan tersebut bukan tanpa sebab. Karena menurut Husni, KPU pusat dalam waktu dekat akan segera mengumumkan nama-nama komisioner KPU yang baru di 16 provinsi tersebut.

Mereka merupakan komisioner baru yang lulus uji kelayakan dan kepatutan. “Jadi nantinya komisioner (KPU provinsi) yang baru inilah yang akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon komisioner di kabupaten/kota tersebut,” ujarnya di Jakarta, Minggu (19/5).

Menurut Husni, para komisioner KPU provinsi baru tersebut, akan dilantik di Jakarta (24/5) mendatang. Namun untuk Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pelantikannya digelar di Banda Aceh dan dilantik oleh Gubernur Aceh.

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, meminta komisioner KPUD di 16 provinsi tidak melakukan uji kelayakan dan kepatutan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News