KPU 16 Provinsi Dilarang Gelar Uji Kelayakan KPU Kabupaten/Kota

KPU 16 Provinsi Dilarang Gelar Uji Kelayakan KPU Kabupaten/Kota
KPU 16 Provinsi Dilarang Gelar Uji Kelayakan KPU Kabupaten/Kota
“Setelah pelantikan, mereka wajib mengikuti pembekalan yang berisi materi terkait program KPU jangka panjang dan jangka pendek. Nah begitu usai pembekalan, mereka akan langsung bekerja. Jadi tidak ada waktu untuk berleha-leha. Karena KPU sedang menyelenggarakan tahapan pemilu,” ujarnya.

Husni berharap komisioner yang baru dapat menunjukkan kinerja yang lebih baik dari komisioner sebelumnya. Hal tersebut diperlukan, terutama mengingat posisi KPU provinsi dalam penyelenggaraan pemilu sangat dominan. Dimana mereka merupakan koordinator dalam pelaksanaan setiap tahapan pemilu. “Merekalah yang akan memastikan semua regulasi yang diterbitkan KPU Pusat dijalankan dengan baik,” ujarnya.

Nama-nama komisioner KPU Provinsi yang akan segera diumumkan yaitu komisioner KPU provinsi Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Aceh.(gir/jpnn)

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, meminta komisioner KPUD di 16 provinsi tidak melakukan uji kelayakan dan kepatutan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News