KPU Abaikan Hak Suara Rakyat Papua

KPU Abaikan Hak Suara Rakyat Papua
KPU Abaikan Hak Suara Rakyat Papua
JAKARTA - Kisruh pemilu dapil Papua yang dipicu kesalahan dalam rekapitulasi suara, seharusnya bisa cepat diselesaikan apabila KPU mampu menegakkan aturan. Masalahnya, KPU terkesan berstandar ganda dalam penyelesaiannya. Pihak KPU Propinsi Papua mengakui adanya suara tercecer yang belum masuk rekap. Alhasil, dua caleg DPR-RI dirugikan.

Menurut anggota Komisi II DPR dari Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (F-BPD),Jamaluddin Karim, KPU seharusnya menindak lanjuti KPU Provinsi Papua

tentang kesalahan dalam rekap perolehan suara. 'Anehnya, kekisruhan di KPU soal penetapan calon terpilih, kok nggak selesai-selesai. Ini menunjukkan kualitas anggota KPU, layak diragukan,' tegasnya.

 

Berdasarkan data yang diterima Ketua F-BPD itu, akar permasalahan dipicu oleh kelalaian KPU Provinsi Papua dalam rekapitulasi perolehan suara para caleg DPR-RI. Pihak KPU Papua tidak memasukkan perolehan suara sah dari Caleg Gerindra Jimmy Cornelius dan caleg PAN Inya Bay. Akibatnya, kedua caleg tersebut terancam tidak lolos masuk ke Senayan. Dalam kasus ini, caleg Gerindra Jimmy Cornelius kehilangan 20.109 suara dari Kota Jayapura. Sementara Inya Bay kehilangan 961 suara sah dari Jayawijaya/Mambramo Tengah.

'Pihak bawaslu juga sudah ingatkan tentang masalah ini. Tetapi kok tidak digubris. Padahal ada risiko hukum apabila terbukti ada kelalaian yang dibiarkan,' paparnya.  Dikatakan, baik KPU maupun seluruh saksi parpol telah menyepakati keputusan dalam rapat pleno KPU, 9 Mei lalu.  Bahwa telah terjadi masalah serius yang harus diselesaikan yaitu perolehan suara sah dari caleg Gerindra dan caleg PAN. Selanjutnya, KPUD Papua berdasarkan rekomendasi Panwaslu Papua Nomor 317/Panwaslu-Papua/V/2009 mengakui adanya perolehan suara yang belum dihitung. 'Dalam demokrasi, suara rakyat kan suara Tuhan. Kalau nggak diakui, berarti apa dong,' ucapnya.

JAKARTA - Kisruh pemilu dapil Papua yang dipicu kesalahan dalam rekapitulasi suara, seharusnya bisa cepat diselesaikan apabila KPU mampu menegakkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News