KPU Abaikan Hak Suara Rakyat Papua
Kamis, 17 September 2009 – 08:05 WIB
JAKARTA - Kisruh pemilu dapil Papua yang dipicu kesalahan dalam rekapitulasi suara, seharusnya bisa cepat diselesaikan apabila KPU mampu menegakkan aturan. Masalahnya, KPU terkesan berstandar ganda dalam penyelesaiannya. Pihak KPU Propinsi Papua mengakui adanya suara tercecer yang belum masuk rekap. Alhasil, dua caleg DPR-RI dirugikan. tentang kesalahan dalam rekap perolehan suara. 'Anehnya, kekisruhan di KPU soal penetapan calon terpilih, kok nggak selesai-selesai. Ini menunjukkan kualitas anggota KPU, layak diragukan,' tegasnya.
Menurut anggota Komisi II DPR dari Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (F-BPD),Jamaluddin Karim, KPU seharusnya menindak lanjuti KPU Provinsi Papua
Baca Juga:
Berdasarkan data yang diterima Ketua F-BPD itu, akar permasalahan dipicu oleh kelalaian KPU Provinsi Papua dalam rekapitulasi perolehan suara para caleg DPR-RI. Pihak KPU Papua tidak memasukkan perolehan suara sah dari Caleg Gerindra Jimmy Cornelius dan caleg PAN Inya Bay. Akibatnya, kedua caleg tersebut terancam tidak lolos masuk ke Senayan. Dalam kasus ini, caleg Gerindra Jimmy Cornelius kehilangan 20.109 suara dari Kota Jayapura. Sementara Inya Bay kehilangan 961 suara sah dari Jayawijaya/Mambramo Tengah.
Baca Juga:
'Pihak bawaslu juga sudah ingatkan tentang masalah ini. Tetapi kok tidak digubris. Padahal ada risiko hukum apabila terbukti ada kelalaian yang dibiarkan,' paparnya. Dikatakan, baik KPU maupun seluruh saksi parpol telah menyepakati keputusan dalam rapat pleno KPU, 9 Mei lalu. Bahwa telah terjadi masalah serius yang harus diselesaikan yaitu perolehan suara sah dari caleg Gerindra dan caleg PAN. Selanjutnya, KPUD Papua berdasarkan rekomendasi Panwaslu Papua Nomor 317/Panwaslu-Papua/V/2009 mengakui adanya perolehan suara yang belum dihitung. 'Dalam demokrasi, suara rakyat kan suara Tuhan. Kalau nggak diakui, berarti apa dong,' ucapnya.
JAKARTA - Kisruh pemilu dapil Papua yang dipicu kesalahan dalam rekapitulasi suara, seharusnya bisa cepat diselesaikan apabila KPU mampu menegakkan
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret