KPU Abaikan Hak Suara Rakyat Papua
Kamis, 17 September 2009 – 08:05 WIB
Dalam hal ini, lanjutnya, KPU seharusnya berpatokan bahwa suara masyarakat harus tetap diakomodir. Karena ada bukti hukumnya yaitu rekomendasi dari panwaslu distrik, panwaslu kabupaten dan panwaslu propinsi.Bahkan rekomendasi dari pihak Bawaslu sudah ada, sehingga tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak segera menetapkan suara sah yang menjadi hak politik dari caleg Gerindra dan caleg PAN itu. 'Suara yang hilang itu, dilengkapi alat bukti yang cukup. Dengan demikian, KPU tidak boleh mengabaikan hak suara masyarakat Papua.Selama ini, rakyat Papua sudah banyak menderita, sehingga jangan coba-coba memancing di air keruh,' tuturnya. (dil)
JAKARTA - Kisruh pemilu dapil Papua yang dipicu kesalahan dalam rekapitulasi suara, seharusnya bisa cepat diselesaikan apabila KPU mampu menegakkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret