KPU Ajak Kaum Perempuan Makin Berani jadi Politisi

KPU Ajak Kaum Perempuan Makin Berani jadi Politisi
KPU Ajak Kaum Perempuan Makin Berani jadi Politisi
Demi merangsang minat perempuan untuk duduk sebagai caleg Pemilu 2014, sebenarnya sudah ada ketentuan di undang-undang sebagai bentuk aksi afirmatif. Misalnya kewajiban parpol  memenuhi syarat minimal 30 persen perempuan dalam pengajuan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.

“Pada proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik beberapa waktu lalu, partai banyak yang tidak memenuhi syarat, salah satunya karena tidak memenuhi kuota sekurang-kurangnya 30 persen perempuan dalam kepengurusan,” ujarnya.(gir/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajak kaum perempuan agar lebih berani mengambil bagian dalam proses politik di Indonesia, termasuk ikut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News