KPU Ajukan Perppu Caleg Perempuan ke Pemerintah
Sabtu, 17 Januari 2009 – 08:56 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) benar-benar serius memperjuangkan komposisi satu perempuan di antara tiga caleg terpilih. Menurut Ketua KPU Hafiz, usul tersebut tengah dibawa ke pemerintah untuk dijadikan bagian dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu terkait dengan suara terbanyak.
Menurut Hafiz, penerapan semangat mengakomodasi perempuan (30 persen di parlemen) itu bergantung pada Perppu Pemilu.''Jika tidak ada perppu (untuk suara terbanyak), kami tidak berani,'' kata Hafiz di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (16/1).
Baca Juga:
Dalam UU Pemilu, sebenarnya diatur agar parpol menerapkan sistem zipper, yakni menempatkan satu perempuan di setiap tiga urutan calon. Itu bertujuan untuk menjaga semangat memunculkan 30 persen perempuan di parlemen. Tapi, masalah tersebut buyar setelah munculnya putusan MK yang menetapkan caleg terpilih berdasar suara terbanyak. Akibatnya, sistem zipper tak berlaku. Nah, untuk tetap membuat perempuan terakomodasi 30 persen, KPU mengusulkan kursi ketiga parpol diberikan ke caleg perempuan. (bay/pri/yun/tof)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) benar-benar serius memperjuangkan komposisi satu perempuan di antara tiga caleg terpilih. Menurut Ketua KPU
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret