KPU Akan Beberkan Bukti-Bukti Keabsahan Pemilu Rabu Depan di Mahkamah Konstitusi

Gugatan Pemilu Provinsi Kepri

KPU Akan Beberkan Bukti-Bukti Keabsahan Pemilu Rabu Depan di Mahkamah Konstitusi
Pasangan Soeryo Respationo dan Anshar Ahmad (SAH). Foto: Dokumen Batam Pos / JPNN

jpnn.com - BATAM - Sidang gugatan pemilu Provinsi Kepri di Mahkamah Konstitusi (MK) telah dibuka, Jumat pagi. Sidang yang mengagendakan mendengarkan permohonan pemohon ini berlangsung tak lama. 

Sidang pun ditunda hingga Rabu (13/1) depan untuk mendengarkan keterangan KPU Provinsi sekaligus membeberkan bukti-bukti keabsahan pemilu yang sudah dilaksanakan pada 9 Desember tahun lalu. 

Sidang ini dihadiri oleh pasangan calon Soeryo Respationo dan Anshar Ahmad (SAH) beserta kuasa hukumnya. Hadir juga dalam sidang itu kuasa hukum gubernur terpilih hasil pemilu 9 Desember, pasangan M Sani dan Nurdin Basirun. Selain itu juga ikut menyaksikan sidang, empat orang komisioner KPU Provinsi Kepri. 

"Tadi sidangnya hanya mendengarkan permohonan saja," kata Komisioner KPU Kepri Marsudi seperti dikutip batampos.co.id (group JPNN), Jumat (8/1).

Ia mengatakan sidang tersebut berlangsung dengan cepat. Karena materi sidang, hakim mendengarkan apa saja yang dikeluhkan paslon SAH. Dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (8/1) pagi itu, pihak KPU Kepri hanya sebagai pendengar. Dan belum ada membeberkan bukti-bukti pemilu. 

"Tak ada, kami hanya mendengarkan permohonan itu saja," ungkapnya. 

Bukti-bukti itu, kata Marsudi akan diungkapkan saat sidang kedua yakni pada 13 Januari. Dan ia mengungkapkan pihak komisioner KPU bersama kuasa hukumnya, masih terus mempelajari gugatan SAH. Oleh sebab itu, pihaknya masih akan mengumpulkan bukti-bukti yang ada. Sebab saat sidang 13 Desember itu, setiap permasalahan yang diungkapkan oleh pemohon (SAH, red) pihak KPU Kepri akan menjawab berdasarkan bukti. 

"Nantinya kami menjawab disertai dengan memberkan barang bukti juga. Saat ini masih terus berkoordinasi dengan kuasa hukum kami dan KPU RI," tuturnya. 

BATAM - Sidang gugatan pemilu Provinsi Kepri di Mahkamah Konstitusi (MK) telah dibuka, Jumat pagi. Sidang yang mengagendakan mendengarkan permohonan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News