KPU Akan Beberkan Bukti-Bukti Keabsahan Pemilu Rabu Depan di Mahkamah Konstitusi

Gugatan Pemilu Provinsi Kepri

KPU Akan Beberkan Bukti-Bukti Keabsahan Pemilu Rabu Depan di Mahkamah Konstitusi
Pasangan Soeryo Respationo dan Anshar Ahmad (SAH). Foto: Dokumen Batam Pos / JPNN

Pihak KPU Kepri juga, masih terus menyusun langkah-langkah apa yang bakal dilakukan untuk menghadapi gugatan pemilu ini. 

Marsudi mengungkapkan dari informasi yang ia dapat. Sidang ini akan mulai mencapai puncaknya pada 18 Januari. Pada tanggal itu, hakim MK akan memberikan jawaban atas gugatan ini. 

"Hakim akan memutuskan, gugatan ini bisa dilanjutkan atau tidak," ujarnya. 

Berapa lama dan kapan berakhirnya gugatan ini?. Mengenai hal ini Marsudi mengatakan kurang mengatahuinya. Sebab hal itu merupakan wewenang dari MK. "Saat itu hakim akan berembuk, dan menentukan hasil gugatan sidang ini seperti apa ke depannya," pungkasnya. (ska/ray)

BATAM - Sidang gugatan pemilu Provinsi Kepri di Mahkamah Konstitusi (MK) telah dibuka, Jumat pagi. Sidang yang mengagendakan mendengarkan permohonan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News