KPU Akan Revisi Aturan soal Konser di Kampanye Pilkada
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan, aturan tentang diperbolehkannya konser saat kampanye Pilkada 2020 belum final. KPU, kata dia, bakal merevisi aturan terkait agar konser saat kampanye tidak melanggar protokol kesehatan.
"Pengaturan tersebut sudah ada dari sebelumnya. Jadi kami bisa sebut itu pengaturan pada Pilkada sebelumnya, yang sedang kami mau revisi," kata Viryan kepada awak media, Minggu (20/9).
Viryan menerangkan, dalam revisi aturan nanti, konser tidak dilakukan di area terbuka. Konser saat kampanye Pilkada 2020 bisa diselenggarakan secara virtual untuk menekan penularan Covid-19.
"Jadi semua hal yang bersifat tidak protokol Covid-19, dilaksanakan secara daring, termasuk diantaranya konser," ungkap dia.
KPU, kata dia, telah mendengar masukan dari banyak masyarakat terkait dibolehkannya konser saat kampanye. Mayoritas masukan itu menginginkan kampanye dilaksanakan secara tepat dengan tidak mengabaikan protokol kesehatan.
"Justru dengan adanya masukan dari masyarakat menjadi pertimbangan kita untuk memperhatikan atau menimbang kembali hal tersebut," kata dia.
Sebagai catatan, konser memang dapat diselenggarakan saat kampanye Pilkada 2020. Hal itu seperti tertuang di dalam Pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Setelah mendengar aspirasi publik soal konser saat kampanye Pilkada 2020, KPU pun akan merevisi aturan tersebut.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar