KPU Akan Tata Quick Count
Agar Pemilu 2009 Tak seperti Jatim
Kamis, 13 November 2008 – 11:20 WIB
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewaspadai penghitungan cepat (quick count) yang mungkin dilakukan lembaga survei dalam Pemilu 2009. Lembaga penyelenggara pemilu itu menilai, berdasar pengalaman di pilkada maupun pilgub, hasil penghitungan cepat berpotensi menimbulkan polemik. ’’Kemarin memang mengganggu (penghitungan cepat dalam pilgub Jawa Timur). Hasilnya memang beda dari yang resmi. Ada opini masyarakat yang terbentuk sebelum muncul yang resmi (pengumuman resmi KPUD),’’ kata Wakil Koordinator KPU Wilayah Jatim Sri Nuryanti di gedung KPU, Jakarta, Rabu (12/11). Dia meminta agar aturan dalam UU Pemilu dipatuhi dalam penghitungan cepat yang dilakukan elemen masyarakat. Pasal 245 ayat 3 UU No 10/2008 tentang Pemilu menyebutkan, pengumuman hasil penghitungan cepat yang dilakukan masyarakat hanya boleh dilakukan secepatnya pada hari berikutnya dari hari/tanggal pemungutan suara.
Untuk mengantisipasi fakta munculnya polemik atas penghitungan cepat, lanjut dia, KPU akan mengusahakan aturan yang diberlakukan untuk lembaga survei atau lembaga lain. ’’Nanti kami lihat format yang paling dipercaya yang bisa diterapkan,’’ ujarnya.
Baca Juga:
Menurut Sri, pembentukan opini melalui penghitungan cepat tersebut juga berpotensi memberikan pandangan negatif atas kinerja KPU. Dalam hal ini, KPU bisa dituding tidak objektif oleh masyarakat ketika hasil penghitungannya berbeda dari lembaga yang melakukan penghitungan cepat.
Dia merujuk pilgub Jatim. Beberapa lembaga survei melansir hasil penghitungan cepat bahwa pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Mudjiono (Kaji) menang tipis atas pasangan Soekarwo dan Saifullah Yusuf (Karsa). Namun, penghitungan manual KPU Jatim memunculkan hasil berbeda. Karsa dinyatakan menang. Akibatnya, Kaji tidak menerima hasil penghitungan tersebut dan bermaksud menggugat ke Mahkamah Konstitusi. (bay)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewaspadai penghitungan cepat (quick count) yang mungkin dilakukan lembaga survei dalam Pemilu 2009.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret