KPU akan Telaah Pemberhentian Anwar
Minggu, 14 Desember 2008 – 19:38 WIB
JAKARTA - Anggota KPU Korwil Sulawesi, Andi Nurpati mengaku belum mengetahui adanya hasil pleno DPRD Sulbar, yang memberhentikan Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh. Kendati demikian, KPU siap mempelajari dan menelaah lebih lanjut keputusan yang hingga Sabtu 13 Desember, belum sampai ke tangan KPU.
"Banyak hal yang masih harus dipelajari dari kasus ini. Apalagi, seingat saya, kasus seperti ini baru terjadi," tegas Nurpati saat dihubungi JPNN di Jakarta.
Nurpati menegaskan, dirinya memang sudah tahu adanya persoalan yang masih tersisa dari pilgub Sulbar yang digelar dua tahun lalu. Lebih lanjut, Andi Nurpati belum bisa memastikan, apakah kasus pilgub Sulbar tersebut masih masuk dalam ranah KPU. Mengingat, aturan terkait sengketa pilkada yang melibatkan KPU sebagai penyelenggara, sangat dibatasi waktu.
Bukan itu saja, Fatwa MA yang sudah jadi acuan juga akan ditelaah lebih jauh. Apalagi, terkait adanya tim sukses gubernur terpilih yang terindikasi money politic. "Soal ini, juga harus dicheck lebih jauh ke KPU daerah setempat. Apa betul yang divonis itu adalah tim sukses gubernur terpilih," tambah Nurpati.
JAKARTA - Anggota KPU Korwil Sulawesi, Andi Nurpati mengaku belum mengetahui adanya hasil pleno DPRD Sulbar, yang memberhentikan Gubernur Sulbar
BERITA TERKAIT
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi