KPU akan Tinjau Pasal Pencabutan Izin Media
Senin, 15 April 2013 – 15:28 WIB
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, lembaganya akan meninjau kembali Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 tentang pedoman kampanye. KPU mengaku tidak pernah bermaksud untuk membatasi kebebasan pers dengan peraturan tersebut.
Hal ini disampaikan Hadar terkait dicantumkannya sanksi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak dalam PKPU itu. Sanksi itu diberikan bagi media yang melanggar ketentuan iklan kampanye.
"Kami akan periksa kembali, bicarakan dengan rekan-rekan yang terkait, KPI, Dewan Pers atau bahkan kelompok-kelompok media, kita akan berdialog bersama. Kalau itu keliru akan kami perbaiki," ujarnya kepada wartawan di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (15/4).
Ia menegaskan bahwa PKPU 1/2013 dibuat agar kegiatan kampanye dapat berjalan secara adil bagi seluruh partai. KPU merasa perlu mengatur media karena karena media massa menjadi salah satu sarana untuk berkampanye. Namun, ia kembali menegaskan bahwa KPU tidak memiliki niat untuk menghalangi atau membatasi kebebasan pers.
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, lembaganya akan meninjau kembali Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi