KPU akan Tinjau Pasal Pencabutan Izin Media

KPU akan Tinjau Pasal Pencabutan Izin Media
KPU akan Tinjau Pasal Pencabutan Izin Media
"Jadi bukan sesuatu yang kami sengaja, kalau itu dipahami sebagai suatu kesengajaan untuk mengganggu pers. Media yang punya hak untuk bisa berperan dalam demokrasi," terang Hadar.

Pasal 46 PKPU 1/2013 mengatur soal pemberian sanksi bagi parpol yang melanggar aturan iklan kampanye di media massa. Berdasarkan pasal tersebut, sanksinya berupa teguran tertulis, penghentian sementara mata acara yang bermasalah, pengurangan durasi dan waktu pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu, dan denda.

Sanksi lainnya yakni pembekuan kegiatan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu untuk waktu tertentu, serta pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak. (dil/jpnn)

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, lembaganya akan meninjau kembali Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News