KPU Akan Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2019
Senin, 02 Oktober 2017 – 22:04 WIB
"KPU mengingatkan bahwa bagi parpol yang berniat menjadi peserta Pemilu 2019 wajib mendaftar ke KPU. Waktu pendaftaran hari 1-13 dibuka mulai Pukul 08.00 WIB-16.00 WIB. Sedangkan hari ke-14 dari Pukul 08.00-24.00 WIB," ujar Ketua KPU Arief Budiman.(gir/jpnn)
Verifikasi akan dilakukan jika nantinya berkas yang diajukan parpol pada masa pendaftaran nantinya dinyatakan lengkap.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Tips agar Petugas KPPS Pemilu 2024 Tetap Sehat, Peristiwa Tragis 2019 Jangan Terulang
- Wapres Membantah Istana Kepresidenan Terlibat Intervensi Verifikasi Parpol
- Bawaslu Tak Temukan Gangguan Verifikasi Faktual Perbaikan Partai Ummat di Sulut
- Sebelum Mediasi dengan Partai Ummat, KPU Lakukan Konsolidasi
- Kapolri Ingatkan Bahaya Politik Identitas yang Terjadi di Pemilu 2019
- Ada Isu Hasil Verifikasi Parpol Dimanipulasi, KPU Tegaskan Ini