KPU Akan Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2019

KPU Akan Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2019
Bendera Parpol. Ilustrasi Foto: Puji Hartono/dok.JPNN.com

"KPU mengingatkan bahwa bagi parpol yang berniat menjadi peserta Pemilu 2019 wajib mendaftar ke KPU. Waktu pendaftaran hari 1-13 dibuka mulai Pukul 08.00 WIB-16.00 WIB. Sedangkan hari ke-14 dari Pukul 08.00-24.00 WIB," ujar Ketua KPU Arief Budiman.(gir/jpnn)


Verifikasi akan dilakukan jika nantinya berkas yang diajukan parpol pada masa pendaftaran nantinya dinyatakan lengkap.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News