KPU Akreditasi Lembaga Survei

Untuk Seleksi Independensi

KPU Akreditasi Lembaga Survei
KPU Akreditasi Lembaga Survei
JAKARTA – Posisi lembaga survei dinilai rawan ditumpangi kepentingan politis sepihak. Melihat potensi itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai perlu pemberian akreditasi kepada lembaga riset tersebut sebagai seleksi kapabilitas dan independensi.

”Ini sebagai jaminan kapabilitas yang sesuai kepada masyarakat,” ujar I Gusti Putu Artha, anggota KPU bidang hukum dan pengawasan, saat menjadi panelis dalam forum lembaga survei regional di Hotel Santika, Jakarta, Senin (1/12).

Menurut Putu, posisi lembaga survei sangat strategis. Buktinya, dalam pelaksanaan pilkada, hasil quick count (hitung cepat) lembaga survei kerap menjadi acuan masyarakat untuk menentukan pemenang calon kepala daerah. Namun, di balik itu, lembaga survei diduga bisa menjadi lembaga pesanan seorang calon demi membentuk opini publik.

”(Akreditasi) Ini adalah kesempatan untuk memberikan ruang kepada lembaga survei yang benar-benar valid,” jelasnya.

Putu mengatakan, saat ini KPU tengah merumuskan delapan peraturan terkait partisipasi masyarakat dalam pemilu. Dia mengaku sengaja melemparkan itu dalam forum tersebut. ”Supaya kami bisa langsung mendapat respons balik dari usul ini,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, peneliti Lembaga Survei Indonesia (LSI) Dodi Ambardi menyatakan, aturan untuk melakukan akreditasi terhadap lembaga survei bukan merupakan substansi KPU. Lembaga survei adalah lembaga yang profesional secara metodologi. Karena itu, yang mengatur lembaga survei adalah kode etik yang disepakati setiap lembaga yang ada. ”Etika dan prosedur kami adalah dunia yang tersendiri,” kata Dodi.

Menurut dia, dalam setiap rilis terhadap hasil hitung cepat, setiap lembaga survei tidak pernah menyatakan itu sebagai data yang menang atau kalah. Hasil hitung cepat tersebut hanya digunakan sebagai pembanding saat nanti KPU mengumumkan hasil yang sebenarnya. ”Jika lembaga survei itu mendukung kepentingan sepihak, dengan sendirinya itu akan menjatuhkan lembaga tersebut,” jelasnya.

Karena itu, sebagai lembaga yang seminegara, KPU tidak perlu membuat aturan semacam itu. Untuk mengimbangi hasil hitung cepat lembaga survei, KPU sebaiknya juga memanfaatkan teknologi dengan merilis hasil hitung cepat sesuai dengan penghitungan mereka sendiri. ”Memangkas lembaga survei bukan dengan aturan. Silakan KPU juga melakukan hitung cepat,” tegasnya. (bay/tof)

JAKARTA – Posisi lembaga survei dinilai rawan ditumpangi kepentingan politis sepihak. Melihat potensi itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News