KPU Akui Hanya Mampu Data 2 Juta Pemilih di Luar Negeri

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menyatakan, proses pendataan terhadap pemilih di luar negeri jauh lebih sulit jika di banding pendataan terhadap pemilih di dalam negeri, meski jumlahnya jauh lebih sedikit.
Hal ini menanggapi sorotan banyak kalangan meragukan jumlah daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) yang jumlahnya hanya sekitar 2 juta pemilih.
Menurut Hadar, jumlah tersebut sudah merupakan batas maksimal yang dapat diupayakan.
Ia menuturkan, ada beberapa kendala yang dihadapi panitia pemilihan luar negeri (PPLN) saat melakukan pendataan. Antara lain, jumlah petugas yang ada tidak sebanding dengan sebaran warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.
"Jadi memang tidak mudah untuk kami bisa mengumpulkan mereka atau membuat mereka mau mendaftar," kata Hadar di Jakarta, Selasa (12/11).
Padahal, berbagai upaya telah dilakukan. Termasuk mengupayakan lewat sosial media seperti yang dilakukan PPLN di Korea Selatan.
Masalah lain, petugas juga tak jarang terbentur dengan masalah budaya. Seperti di Malaysia dan Arab Saudi, banyak tenaga kerja Indonesia (TKI) tidak diizinkan oleh majikannya berkomunikasi secara luas dengan petugas yang ada.
"Kendala-kendala ini masih ditambah tingginya mobilitas TKI yang berpindah-pindah tempat kerja. Informasi tentang hal tersebut tidak tercatat, sehingga kita kesulitan," ujarnya.
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menyatakan, proses pendataan terhadap pemilih di luar negeri jauh lebih sulit
- Kanang Desak Bersih-Bersih Total Sebelum Kolaborasi dengan Danantara
- Rustini Muhaimin Menggelar Bakti Sosial saat Bersafari Ramadan ke Gunungkidul
- Kata Said PDIP Soal Masa Jabatan Ketum Partai Digugat: Saya Kira MK Akan Hormati Kedaulatan Parpol
- Asep Wahyuwijaya Nilai Bersih-Bersih di BUMN Energi Harus Total
- Ahmad Rofiq Optimistis Partai Gema Bangsa Bisa Jadi Peserta Pemilu 2029
- Kenaikan Pangkat Teddy di Luar Kebiasaan, Soalnya Pakai Surat Perintah, Bukan Keputusan