KPU Akui Putusan Panwas Final dan Mengikat
Rabu, 11 November 2015 – 00:07 WIB

Hadar Nafis Gumay. Foto: dok.JPNN
Namun kemudian dukungan dari Aburizal Bakrie dialihkan ke pasangan Palbet-Henry. Inilah sebelumnya yang menjadi dasar Panwas mengabulkan gugatan Palbet-Henry. (gir/jpnn)
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengaku belum memeroleh informasi adanya putusan terbaru dari panitia pengawas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang