KPU Akui Rekap Pileg Papua Tak Komplet
Perubahan Perolehan Suara di Yahukimo
Jumat, 04 September 2009 – 09:59 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui lalai memasukkan suara pemilu legislatif dari Kabupaten Yahukimo, Papua, ke dalam rekapitulasi nasional. KPU Yahukimo sebenarnya telah menyetor perbaikan perolehan suara pada Mei 2009, namun KPU pusat baru bisa memasukkan suara tersebut dalam penghitungan kursi pada Jumat (21/8). Kekurangan rekap itu menyebabkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta KPU untuk menunda penetapan caleg terpilih. Itu disampaikan Bawaslu pada rapat pleno 2 September tersebut. Bawaslu merasa perlu menyelidiki proses yang terjadi dari penambahan suara di Papua itu. Alasannya, penambahan suara dari Yahukimo memengaruhi perolehan kursi.
"Kami tahunya perbaikan itu tidak masuk setelah SK (penetapan suara hasil pileg) dikeluarkan KPU provinsi. Kemudian KPU Yahukimo menanyakan kok perbaikan kemarin (Mei, Red) tidak masuk," kata anggota KPU Andi Nurpati di kantornya (3/9).
Baca Juga:
Itu berarti, pada SK 295, hasil penghitungan hasil pemilu legislatif di Yahukimo tersebut tidak dimasukkan KPU. Penetapan kursi untuk Papua pun masih tertunda selama tujuh hari, terhitung sejak pleno 2 September.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui lalai memasukkan suara pemilu legislatif dari Kabupaten Yahukimo, Papua, ke dalam rekapitulasi nasional.
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret