KPU Ancam Pangkas Jumlah Dukungan Calon DPD
Senin, 04 Maret 2013 – 22:25 WIB
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengancam, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang terbukti menggunakan data palsu atau data yang sengaja digandakan untuk persyaratan dukungan, akan dikenai sanksi. Selain itu juga untuk mengetahui secara persis berapa jumlah dukungan calon DPD di provinsi dan sebarannya menurut kabupaten/kota di provinsi tersebut. Serta daftar nama pendukung pemilih dan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendukung pemilih.
“Jumlah dukungannya akan dikurangi 50 kali lipat dari temuan bukti data palsu atau data yang digandakan,” ujarnya di Jakarta, Senin (4/3).
Ditegaskan, KPU akan benar-benar memverifikasi administrasi dan faktual terhadap dukungan yang disampaikan setiap calon DPD. Langkah ini untuk mengecek keabsahan berkas pendaftaran, surat pernyataan, dan surat keterangan.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengancam, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang terbukti
BERITA TERKAIT
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya