KPU Ancam Pangkas Jumlah Dukungan Calon DPD

KPU Ancam Pangkas Jumlah Dukungan Calon DPD
KPU Ancam Pangkas Jumlah Dukungan Calon DPD
Sebagaimana diketahui, sesuai ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2012, untuk provinsi dengan penduduk sampai 1 juta, syarat dukungan minimal 1.000 pemilih. P

rovinsi dengan penduduk lebih dari 1 juta sampai 5 juta, dukungan minimalnya 2 ribu, provinsi dengan penduduk 5 juta sampai 10 juta, dukungan minimalnya 3 ribu, provinsi dengan penduduk 10 juta sampai 15 juta, dukungan minimalnya 4 ribu, dan provinsi dengan penduduk di atas 15 juta, dukungan minimalnya 5 ribu.

“Dukungan tersebut harus tersebar di 50 persen kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan,” jelas Ferry.

Persyaratan tersebut harus dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tandatangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi foto copy kartu tanda penduduk (KTP).

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengancam, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang terbukti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News