KPU Ancam Umumkan Nama Caleg Bandel
Jumat, 31 Mei 2013 – 17:25 WIB
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengancam akan memberikan sanksi terhadap Calon Anggota Legislatif (caleg) yang tidak melaporkan penggunaan dana kampanyenya ke lembaga penyelenggara pemilu itu, lewat partai politik. “Dalam hal ini kami tidak sekadar meminta, tapi juga akan mengumumkan kepada publik. Jadi ada kesempatan publik untuk menilai,” ujarnya.
“Caleg merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari manajemen laporan dana kampanye. Dan setiap partai politik akan dikenakan sanksi jika diketahui melakukan pelanggaran,” ujar Komisioner KPU, Juri Ardiantoro, di Jakarta, Jumat (31/5).
Baca Juga:
Menurut Juri, salah satu sanksi yang kemungkinan diberikan yaitu mengumumkan nama-nama caleg membandel itu kepada publik. Langkah ini dilakukan sebagai wujud transparansi, sehingga masyarakat dapat menilai mana caleg yang benar-benar menaati aturan dan mana yang tidak.
Baca Juga:
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengancam akan memberikan sanksi terhadap Calon Anggota Legislatif (caleg) yang tidak melaporkan penggunaan
BERITA TERKAIT
- Borok Moral Persepi Terbongkar, Dewan Etik Punya Peran Ganda
- Sapa Warga Purwokerto, Jokowi dan Cagub Ahmad Luthfi Ngopi Bareng di Mal
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat
- Ingin Warga Jakarta Sejahtera, Aliansi Masyarakat Sunda Dukung Pram-Doel
- Ribuan Pemuda Indonesia Center Deklarasi Dukungan kepada Ridwan Kamil
- Indah Amperawati Siap Wujudkan Pemerataan Pembangunan di Lumajang lewat Program Dana Dusun