KPU Anggap Bawaslu Bukan Penentu Peserta Pemilu
Terkait Putusan Ajudikasi bagi PKPI
Kamis, 07 Februari 2013 – 19:19 WIB

KPU Anggap Bawaslu Bukan Penentu Peserta Pemilu
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik menyatakan bahwa putusan ajudikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak mengikat. Pasalnya, keputusan itu hanya terkait dengan hasil verifikasi peserta pemilu. Dua hal ini membuat PKPI belum dapat dipastikan menjadi peserta pemilu 2014. Partai besutan mantan Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso ini masih harus menunggu apakah KPU menaati putusan Bawaslu atau tidak.
"UU No 8 tahun 2012 ada di pasal 529 ayat 1 khusus untuk dua hal, verifikasi parpol dan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi itu belum bersifat tetap dan mengikat. Kecuali dua hal itu, selebihnya mengikat keputusan Bawaslu-nya," ujar Husni di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (7/2).
Husni juga mengatakan, Bawaslu tidak berhak menentukan peserta pemilu. Wewenang itu tetap secara penuh berada di tangan KPU.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik menyatakan bahwa putusan ajudikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai Partai
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Incar Pemodal Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang
- Yorrys Dukung Bahlil Menerapkan Pengelolaan Golkar Secara Modern
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos