KPU Anggap Uji Publik Calon Tahapan Penting Pilkada

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih terus merumuskan sejumlah masukan yang akan diberikan pada pemerintah dan DPR guna perbaikan Undang-Undang Pilkada.
Perbaikan antara lain terkait uji publik bagi pasangan calon kepala daerah. KPU, kata Husni, melihat proses uji publik sangat penting. Karena berkaitan langsung dengan masyarakat, untuk melihat terlebih dahulu kemampuan para calon apakah cukup layak dipilih menjadi kepala daerah.
Namun apakah uji publik akan dilakukan oleh partai politik pengusung pasangan calon, atau penyelenggara pemilu, belum dirumuskan lebih lanjut.
“Secara substansi (uji publik,red), penting ada. Ini merupakan proses yang memastikan parpol melakukan upaya demokratisasi dalam menentukan calon yang diusung. Selain itu, pelibatan masyarakat dalam proses seleksi kepemimpinan juga sangat penting,” kata Husni, Selasa (27/1).
Menurut Husni, pelibatan masyarakat sangat penting, karena pada akhirnya masyarakat yang akan menentukan siapa yang terbaik untuk dipilih menjadi kepala daerah.
“Jadi tuntutan ini (adanya uji publik), sangat logis. Jadi bisa saja ada dua institusi yang melakukan uji publik. Baik itu dari partai pengusung, maupun penyelengara pemilu. Mungkin saja salah satunya, itu masih didiskusikan,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih terus merumuskan sejumlah masukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah