KPU Antisipasi Gugatan Pilkada 2011
Jumat, 03 Desember 2010 – 03:03 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat evaluasi pelaksanaan Pemilukada yang berujung gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Evaluasi itu ditujukan untuk mempersiapkan pelaksanaan Pemilukada 2011, terutama setelah MK membuka peluang bagi calon yang tidak lolos seleksi di KPU bisa mengajukan gugatan sengketa Pemilukada.
Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshari, menyatakan bahwa KPU sebagai pihak yang melaksanakan putusan MK tidak akan menilai putusan MK. "Tapi dalam antisipasi ke depan, kita punya rencana untuk mengadakan pertemuan dengan KPU (Provinsi dan Kabupaten/Kota) yang akan melaksanakan Pemilukada tahun 2011," kata Hafiz usai berbicara dalam sebuah seminar di Jakarta, Kamis (2/12).
Lebih lanjut Hafiz menjelaskan, persoalan Pemilukada di masa mendatang akan semakin rumit. "MK membuka pintu bagi orang yang tidak masuk dalam peserta Pemilu karena dicoret KPU, punya legal standing untuk mengadu ke MK," ujarnya.
Rencananya, rapat PU akan digelar pada 9-11 Desember mendatang. Rapat itu bakal diikuti KPU daerah yang akan menggelar Pemilukada di tahun 2011. Menurut Hafiz, dalam pertemuan itu KPU akan melakukan pembinaan internal terhadap anggota KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat evaluasi pelaksanaan Pemilukada yang berujung gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Evaluasi
BERITA TERKAIT
- Survei Pilkada Muba Terbaru: Lucianty-Syaparuddin Masih Unggul, Selisih 2,4%
- 2 Program Ini Dianggap Strategi Jitu ASR-Hugua untuk Pemerataan Ekonomi di Sultra
- Mas Ipin dan Khofifah Tunjukkan Kekompakan Menyapa Warga Trenggalek
- Rusli-Johari Jelaskan Alasan Ingin Bangun Islamic Center & Rumah Tahfiz di Anambas
- Habiburokhman: Jokowi dan Prabowo Sejak Awal Memang Mendukung RK
- Kampanye Arinal-Sutono Membeludak, Pengamat: Masyarakat Nikmati Bukti Kerjanya