KPU Antisipasi Pencoblosan Ulang
Rabu, 24 Desember 2008 – 12:35 WIB
Lalu, soal caleg terpilih bisa diganti, terang Hafiz, itu berdasar pasal 218 UU No 2/2008. ”Ada klausul yang menyatakan bahwa caleg terpilih itu bisa diganti. Catatannya, dia belum dilantik tapi sudah meninggal, mengundurkan diri, atau ada hal-hal yang menyebabkan dia tak memenuhi syarat menjadi anggota legislatif. Klausul itu ada empat. Bila itu terjadi, otomatis dia tidak dibuatkan surat keputusan sebagai calon terpilih,” pungkasnya.(gus/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA – Kecurangan pada pemilihan gubernur Jawa Timur hingga pemilihan umum kepala daerah diulang di beberapa kabupaten menjadi perhatian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PDIP Rayakan HUT ke-52 Secara Sederhana, Bakal Diisi Pidato Politik Bu Mega
- Tinjau Makan Bergizi Gratis di Kota Bogor, Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Hal Ini
- Saleh PAN: Selamat Bekerja Buat Mas Pramono dan Bang Rano
- Dituduh Curang Bersama KPU di Pilkada Siak, Afni: Silakan Rakyat Menilai Sendiri
- Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres
- Raih 3 Juta Lebih Suara, Andra Soni-Dimyati Ditetapkan jadi Gubernur & Wagub Terpilih Banten