KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Hasil audit laporan dana kampanye dua pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur Kepulauan Riau yang bertarung pada Pilkada 2024 dinyatakan patuh dan sesuai regulasi.
Hasil audit dikemukakan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) setelah dilakukan audit terhadap dana kampanye pasangan Ansar Ahmad-Nyanyan Haris Pratamura (paslon 01) dan Muhammad Rudi-Aunur Rafiq (paslon 02).
Menurut Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi pihaknya menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Sukardi Hasan dan Rekan serta Weddy Andriyanto dan Muhaemin (Cabang) untuk mengaudit laporan dana kampanye masing-masing paslon Pilgub Kepri.
"Berdasarkan hasil audit itu, laporan dana kampanye kedua paslon Pilgub Kepri dinyatakan patuh dan sesuai regulasi," ujar Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi di Tanjungpinang, Jumat (13/12).
Masing-masing paslon sudah membuat perincian terkait nominal penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pilkada 2024.
Untuk paslon 01 Ansar-Nyanyang tercatat penerimaan dana kampanye sebesar Rp 1.790.435.005.
Sedangkan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 1.790.107.012, sehingga sisa saldo sebesar Rp 328.043.00.
Paslon 02 Rudi-Rafiq tercatat menerima dana kampanye sebesar Rp 5.550.000.000. Pengeluaran juga sebesar Rp 5.550.000.000, sehingga sisa saldo Rp 0.00.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaudit dana kampanye dua pasangan calon kepala daerah pada Pemilihan Gubernur Kepulauan Riau, berikut hasilnya.
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!