KPU Australia Cabut Status Sex Party Sebagai Parpol
Komisi Pemilihan Umum Australia (AEC) secara resmi mencabut status Australian Sex Party sebagai partai politik dengan alasan tidak memenuhi syarat jumlah keanggotaan minimal. Akibatnya, pengurus partai memobilisir anggotanya untuk memposting kartu tanda anggota di media sosial.
Sistem kepartaian di Australia mensyaratkan jumlah keanggotaan minimal. Syarat ini juga telah menyebabkan Partai Demokrat dicabut statusnya sebagai parpol.
Sex Party dibentuk tahun 2009 dan saat ini memiliki seorang wakil rakyat bernama Fiona Patten yang duduk di parlemen negara bagian Victoria di Melbourne.
Namun karena menurut KPU partai ini tidak lagi memiliki cukup anggota seperti disyaratkan, makanya dicabut statusnya sebagai parpol pada Senin (4/5/2015).
Seorang anggota Sex Party mengunggah foto KTA-nya ke media sosial.
Dalam pengumuman resmi pihak KPU menyebutkan Sex Party gagal membuktikan memiliki minimal 500 orang pemegang kartu tanda anggota (KTA).
Menyusul pengumuman itu, sejumlah pengurus dan anggota Sex Party mendorong anggotanya untuk memposting foto mereka bersama KTA masing-masing ke media sosial.
Salah seorang pendiri Sex Party Robbie Swan menyatakan ada 6.000 orang yang mendaftarkan diri sejak pengumuman itu.
Komisi Pemilihan Umum Australia (AEC) secara resmi mencabut status Australian Sex Party sebagai partai politik dengan alasan tidak memenuhi syarat
- Inilah Sejumlah Kekhawatiran Para Ibu Asal Indonesia Soal Penggunaan Media Sosial di Australia
- Dunia Hari ini: Trump Bertemu Biden untuk Mempersiapkan Transisi Kekuasaan
- Dunia Hari Ini: Penerbangan dari Australia Dibatalkan Akibat Awan Panas Lewotobi
- Dunia Hari Ini: Tabrakan Beruntun Belasan Mobil di Tol Cipularang Menewaskan Satu Jiwa
- Korban Kecelakaan WHV di Australia Diketahui Sebagai Penopang Ekonomi Keluarga di Indonesia
- Trump Menang, Urusan Imigrasi jadi Kekhawatiran Warga Indonesia di Amerika Serikat