KPU Awasi Kuota Caleg Perempuan
Rabu, 16 Januari 2013 – 06:44 WIB
Anggota Komisi II DPR Nurul Arifin membenarkan bahwa DPR mendukung rencana peraturan KPU itu. Menurut dia, KPU hanya "membunyikan" aturan tersebut sesuai dengan UU Pemilu. Semangatnya untuk menagih komitmen parpol dan tidak menjadikan perempuan sebatas aksesori saat pemilu. "Jadi, saya pikir memang sudah seharusnya seperti itu," kata Nurul. (pri/c7/agm)
JAKARTA--Ini peringatan serius bagi parpol peserta Pemilu 2014. Kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar caleg parpol sekarang memiliki
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Kunker Perdana Prabowo ke China, Sukamta PKS Singgung Kemerdekaan Palestina
- KPU Diminta Sempurnakan Sirekap Sebelum Digunakan Untuk Pikada 2024
- Ini Penyebab Pelabuhan Tanjung Carat di Banyuasin Gagal Dibangun
- Dukungan Besar Pedagang Pasar Wadung Asri Sidoarjo Memperkuat Peluang Kemenangan Khofifah
- Ibas Soroti Isu Kekerasan Seksual: KIta Harus Speak Up, Waspada, dan Berani Melapor
- Debat Pilkada Batam Penting Untuk Mengomunikasikan Rencana Pembangunan