KPU Awasi Kuota Caleg Perempuan

KPU Awasi Kuota Caleg Perempuan
KPU Awasi Kuota Caleg Perempuan
Anggota Komisi II DPR Nurul Arifin membenarkan bahwa DPR mendukung rencana peraturan KPU itu. Menurut dia, KPU hanya "membunyikan" aturan tersebut sesuai dengan UU Pemilu. Semangatnya untuk menagih komitmen parpol dan tidak menjadikan perempuan sebatas aksesori saat pemilu. "Jadi, saya pikir memang sudah seharusnya seperti itu," kata Nurul. (pri/c7/agm)

JAKARTA--Ini peringatan serius bagi parpol peserta Pemilu 2014. Kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar caleg parpol sekarang memiliki


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News