KPU Awasi Kuota Caleg Perempuan
Rabu, 16 Januari 2013 – 06:44 WIB
Anggota Komisi II DPR Nurul Arifin membenarkan bahwa DPR mendukung rencana peraturan KPU itu. Menurut dia, KPU hanya "membunyikan" aturan tersebut sesuai dengan UU Pemilu. Semangatnya untuk menagih komitmen parpol dan tidak menjadikan perempuan sebatas aksesori saat pemilu. "Jadi, saya pikir memang sudah seharusnya seperti itu," kata Nurul. (pri/c7/agm)
JAKARTA--Ini peringatan serius bagi parpol peserta Pemilu 2014. Kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar caleg parpol sekarang memiliki
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Aparat Nyatakan Dukungan ke YSK, Pengamat: Pelanggaran Netralitas
- Korban Erupsi Gunung Lewotobi Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024
- Kejari Morowali Konfirmasi Pemanggilan Anwar Hafid Hoaks
- Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa